Monthly Archives: August 2021

SOSIALISASI IZIN UNTUK PANGAN OLAHAN

Category : Academic Excellence

PUI-PUJAKESUMA Polkesta bersama Loka POM Surakarta menyelenggarakan Pendampingan UMKM Desa Binaan “Sosialisasi Izin untuk Pangan Olahan” yang diselenggarakan pada Kamis, 26 Agustus 2021 melalui zoom meeting yang dimulai pada pukul 09.00 WIB – Selesai.

Hadir dalam acara narasumber yaitu Rr. Tri Novitarini, STP (Loka POM Surakarta) dengan tema Pendaftaran Pangan Olahan. Kemudian dilanjutkan acara pembuatan pangan olahan oleh Tim Mahasiswa KKN UNS 199 dan Kader Desa Jeblog, Karanganom, Klaten

  1. Pembukaan dan sambutan oleh Athanasia Budi Astuti (Ketua PUI-PUJAKESUMA)
  2. Pemaparan Materi Pendaftaran Pangan Olahan oleh Rr. Tri Novitarini, S.T.P (PFM Ahli Muda Loka POM Surakarta)
    a.Obat dan Makanan adalah obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor farmasi, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan
    b.Pangan dibagi menjadi 4 macam antara lain pangan segar, pangan olahan siap saji, pangan olahan dan bahan tambahan pangan (BTP)
    c.Tidak Diizinkan Sebagai Pangan IRT (Peraturan Badan BPOM No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT)
    •Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi
    •Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
    •Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
    •Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes
    d.Pangan olahan wajib daftar badan POM antara lain pangan olahan dijual dalam kemasan eceran, pangan program pemerintah, pangan fortifikasi, pangan yang ditunjukkan untuk uji pasar, pangan wajib SNI dan bahan tambahan pangan (BTP)
    e.Cara memperoleh izin edar di BPOM yaitu registrasi akun, registrasi pangan olahan dan nomor izin edar. Untuk akun perusahaan yaitu mendapatkan user ID dan password, untuk produk yaitu input data dan upload dokumen melalui e-reg.pom.go.id
    f.Pangan Olahan yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar dari Badan POM atau Dinas Kesehatan
    g.Untuk memperoleh izin edar, Pangan Olahan harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, mutu, gizi (untuk pangan olahan), dan label/penandaan
    h.Sebelum membeli Pangan Olahan, ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa)
  3. Diskusi dan Tanya Jawab
    a.Sri Hargiyanti (Bidan Desa Beku)
    Berapa macam produk yang didaftarkan ?
    Jawab : Tidak ada minimum, untuk sabun cuci piring, pewangi, dan lain-lain termasuk produk rumah tangga kesehatan peraturan bisa di cek di alkes kemkes
    b.Intan Atika Nur Cahyani (Mahasiswa KKN UNS)
    Untuk UMKM apakah cukup IRT saja ?
    Jawab : Tergantung sarana usaha nya apakah terpisah dengan dapur rumah tangga atau tidak. Untuk SPP IRT terkait pangan olahan dan cukup hanya ke dinas setempat
    c.Firdausa Rahmanda (Mahasiswa KKN UNS)
    Pemeriksaan sarana produksi agar dapat lolos kriteria dengan nilai A, B, C atau D dan yang diperiksa apakah hanya tempat produk nya saja?
    Jawab : Untuk UMKM akan diceklis kriteria seperti higenitas, bangunan, apabila 1 sarana sudah memenuhi 80% ceklis maka sudah masuk kategori A dan B. Untuk kategori C dan D pada sarana masih ditemukan kekurangan seperti pengendalian hama, bahan baku rentan terkontaminasi
  4. Pemutaran Video Pemasaran Produk oleh Tim Mahasiswa KKN UNS 199
  5. Praktik Pembuatan Pangan Olahan oleh Tim Mahasiswa KKN UNS 199 dan Kader Desa Jeblog, Karanganom, Klaten
  6. Penutupan oleh Athanasia Budi Astuti (Ketua PUI-PUJAKESUMA)

STADIUM GENERAL PERIZINAN PANGAN OLAHAN

PUI-PUJAKESUMA Polkesta bersama FARMAKESTA menyelenggarakan “Stadium General Perizinan Panganan Olahan” yang diselenggarakan pada Sabtu, 14 Agustus 2021 melalui zoom meeting.

Hadir dalam acara narasumber antara lain :
1. Pemaparan Materi oleh Regina Devi Permatasari, STP (LOKA POM Surakarta)
2. Pemaparan Materi oleh apt. Oemeria Shitta Subadra, M.Farm (Dosen Farmasi Polkesta)

Notulensi dari pembicara 1 (Perijinan Pangan Olahan)

Tugas Badan POM: melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan, Obat dan Makanan adalah obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor farmasi, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Untuk Peraturan Obat dan Makanan dapat dilihat di web jdih.pom.go.id

Regulasi dan perizinan, (untuk pangan segar) Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan Contoh : Kurma, Biji Lada, Karkas Daging Sapi Beku, Filet Ikan Tuna dll. (pangan olahan siap saji) Makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan. Contoh : Pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling (food truck), & atau usaha sejenis . (pangan olahan) Makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Pangan diperdagangkan dalam kemasan eceran. Contoh : Air Mineral, Abon Daging, Naget Ikan, Biskuit dll. (bahan tambahan pangan) Bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan Contoh : Penguat rasa MSG, Perisa Sintetik Vanila, Pengawet Natrium Benzoat, dll.

Izin edar pangan olahan, Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki Izin Edar. Untuk dasar hukumnya yaitu UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, Peraturan Badan POM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Pangan olahan yang tidak wajib memiliki ijin edar badan pom dan izin produksi spp- irt, Masa simpan kurang dari 7 hari 2. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir 3. Diimpor dalam jumlah terbatas untuk keperluan : permohonan surat persetujuan pendaftaran, penelitian, atau konsumsi sendiri.

Kemudian untuk keuntungan  memiliki nomor izin edar adalah Produk beredar secara legal sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia, Tingkatkan daya saing produk, Perluas pemasaran produk, di dalam maupun di luar negeri, Produk memenuhi persyaratan keamanan, mutu, & gizi, Tingkatkan kepercayaan masyarakat, Nilai tambah bagi produk.

Notulensi dari pembicara 2 (Inovasi Pengolahan Nutrasetikal)

Istilah nutrasetikal sering rancu dengan istilah-istilah lainnya seperti pangan fungsional (functional food), suplemen makanan (food supplement) , pangan medis (medical food). Bahkan di setiap negarapun mempunyai istilah yang beragam. Pangan nutrasetikal adalah pangan yang di samping mengandung zat gizi seperti karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral juga mengandung substansi nutrasetikal (fitokimia) yang memberikan manfaat kesehatan. Nutrasetikal dapat dikatakan sebagai suplemen makanan yang komposisinya berupa bahan-bahan yang diisolasi atau dimurnikan dari bahan pangan, sedangkan suplemen makanan, komposisinya tidak harus berasal dari bahan pangan, bisa saja berupa bahan sintetis.

Hal hal yang perlu diperhatikan ketika membuat produk nutrasetika antara lain Kualitas bahan baku olahan, Umur bahan baku, Takaran/dosis bahan baku, Bentuk produk olahan dan Produk terapi untuk penyakit tertentu


https://technologyace.com/ https://myhomes.tv/ https://gov.voto/ https://xit.so/ kw303 kw303 https://cesdiam.com/ shopdiam.com/ https://www.genesismotiontech.com/ https://heylink.me/link-kw303/ https://linkr.bio/kw303/ https://idolink.com/kw303 https://178.128.19.164/ kw303 kendibet https://magical-shaw.206-189-128-250.plesk.page/ https://cms-umami.ajinomoto.co.id https://lotteryslayer.com/ https://www.helplineoffer.com/ https://northwesthorizons.com/ https://esdm.bengkuluprov.go.id/wp-admin/zgcor/ https://adminelearning-kepanjen.umy.ac.id/css/penting/ https://siadi-thp.ub.ac.id/assets/front/xgacor/ https://epipk.kemkes.go.id/front/s777/ https://sintesa.sdm.unair.ac.id/images/xgacor/ https://sintesa.sdm.unair.ac.id/images/shitam/ https://silalap-esdm.bengkuluprov.go.id/assets/xgacor/ https://lppmp.unimed.ac.id/wp-admin/css/fonts/ https://e-audit.unesa.ac.id/dokumen/xgacor/ https://sipatrol-esdm.bengkuluprov.go.id/app/zgacor/ https://e-audit.unesa.ac.id/dokumen/kwpulsa/