SOSIALISASI IZIN UNTUK PANGAN OLAHAN
Category : Academic Excellence
PUI-PUJAKESUMA Polkesta bersama Loka POM Surakarta menyelenggarakan Pendampingan UMKM Desa Binaan “Sosialisasi Izin untuk Pangan Olahan” yang diselenggarakan pada Kamis, 26 Agustus 2021 melalui zoom meeting yang dimulai pada pukul 09.00 WIB – Selesai.
Hadir dalam acara narasumber yaitu Rr. Tri Novitarini, STP (Loka POM Surakarta) dengan tema Pendaftaran Pangan Olahan. Kemudian dilanjutkan acara pembuatan pangan olahan oleh Tim Mahasiswa KKN UNS 199 dan Kader Desa Jeblog, Karanganom, Klaten
- Pembukaan dan sambutan oleh Athanasia Budi Astuti (Ketua PUI-PUJAKESUMA)
- Pemaparan Materi Pendaftaran Pangan Olahan oleh Rr. Tri Novitarini, S.T.P (PFM Ahli Muda Loka POM Surakarta)
a.Obat dan Makanan adalah obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor farmasi, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan
b.Pangan dibagi menjadi 4 macam antara lain pangan segar, pangan olahan siap saji, pangan olahan dan bahan tambahan pangan (BTP)
c.Tidak Diizinkan Sebagai Pangan IRT (Peraturan Badan BPOM No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT)
•Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi
•Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
•Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
•Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes
d.Pangan olahan wajib daftar badan POM antara lain pangan olahan dijual dalam kemasan eceran, pangan program pemerintah, pangan fortifikasi, pangan yang ditunjukkan untuk uji pasar, pangan wajib SNI dan bahan tambahan pangan (BTP)
e.Cara memperoleh izin edar di BPOM yaitu registrasi akun, registrasi pangan olahan dan nomor izin edar. Untuk akun perusahaan yaitu mendapatkan user ID dan password, untuk produk yaitu input data dan upload dokumen melalui e-reg.pom.go.id
f.Pangan Olahan yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar dari Badan POM atau Dinas Kesehatan
g.Untuk memperoleh izin edar, Pangan Olahan harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, mutu, gizi (untuk pangan olahan), dan label/penandaan
h.Sebelum membeli Pangan Olahan, ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) - Diskusi dan Tanya Jawab
a.Sri Hargiyanti (Bidan Desa Beku)
Berapa macam produk yang didaftarkan ?
Jawab : Tidak ada minimum, untuk sabun cuci piring, pewangi, dan lain-lain termasuk produk rumah tangga kesehatan peraturan bisa di cek di alkes kemkes
b.Intan Atika Nur Cahyani (Mahasiswa KKN UNS)
Untuk UMKM apakah cukup IRT saja ?
Jawab : Tergantung sarana usaha nya apakah terpisah dengan dapur rumah tangga atau tidak. Untuk SPP IRT terkait pangan olahan dan cukup hanya ke dinas setempat
c.Firdausa Rahmanda (Mahasiswa KKN UNS)
Pemeriksaan sarana produksi agar dapat lolos kriteria dengan nilai A, B, C atau D dan yang diperiksa apakah hanya tempat produk nya saja?
Jawab : Untuk UMKM akan diceklis kriteria seperti higenitas, bangunan, apabila 1 sarana sudah memenuhi 80% ceklis maka sudah masuk kategori A dan B. Untuk kategori C dan D pada sarana masih ditemukan kekurangan seperti pengendalian hama, bahan baku rentan terkontaminasi - Pemutaran Video Pemasaran Produk oleh Tim Mahasiswa KKN UNS 199
- Praktik Pembuatan Pangan Olahan oleh Tim Mahasiswa KKN UNS 199 dan Kader Desa Jeblog, Karanganom, Klaten
- Penutupan oleh Athanasia Budi Astuti (Ketua PUI-PUJAKESUMA)